Topik
: Pentingnya Restorasi Gambut bagi
Masyarakat dan Lingkungan
Pendahuluan
Konferensi
Tingkat Tinggi (KTT) Perubahan Iklim PBB atau COP 21 di Paris tahun 2015 telah
mengeluarkan Paris Agreement yang berisi
kesepakatan untuk memerangi perubahan iklim dunia. Berdasarkan perjanjian
tersebut negara-negara dunia berkomitmen untuk menekan ambang batas kenaikan
suhu bumi hingga 1,5 derajat celcius. Di tahun yang sama telah terjadi kabut
asap yang melanda Sumatera dan Kalimantan. Bahkan kabut asap telah menyebar
hingga negara tetangga seperti Malaysia dan Singapura.
Kabut Asap Menyelimuti Sumatera dan Kalimantan
Sumber : https://eoimages.gsfc.nasa.gov/
Kabut asap yang
ditimbulkan meninggalkan efek domino yang cukup dahsyat kepada masyarakat dan
lingkungan. Menurut situs pantaugambut.id sekitar 120.000 orang terserang masalah pernapasan,
jantung dan kondisi kesehatan bayi-bayi yang baru lahir menurun. Selain itu, kabut
asap akan menciptakan sebuah perubahan iklim yang berpotensi menghambat
perekonomian, menghambat pembangunan Indonesia, dan terancamnya keanekaragaman
hayati sekitar seperti musnahnya fauna dan hilangnya habitat fauna tersebut.
Sumber : Kok Bisa Channel
Kabut
asap yang terjadi di Sumatera dan Kalimantan sesungguhnya terjadi di atas lahan
gambut. Keutuhan lahan gambut memang sedang menuju kepunahan dalam tingkat yang
mengkhawatirkan. Dilansir dari situs Mongabay Indonesia, Lembaga Penerbangan
dan Antariksa Nasional (LAPAN) telah merilis luas lahan terbakar di Sumatera,
Kalimantan dan Papua yaitu sekitar 618.574 Ha. Sebagian besar ekosistemnya mengalami
konversi menjadi lahan pertanian dan perkebunan kelapa sawit. Pembukaan dan
pengeringan lahan gambut khususnya pada sektor perkebunan kelapa sawit akan
menyebabkan pembakaran yang sulit dipadamkan. Peranan sektor perkebunan dalam skala
besar (perusahaan minyak kelapa sawit dan bubur kertas) maupun skala kecil
(petani lokal) sangat bertanggung jawab terhadap timbulnya titik-titik api
dengan memicu kebakaran di sebagian lahan gambut.
Apabila
terjadi kesalahan dalam pengelolaan ekosistem gambut akan menyebabkan lahan
gambut menjadi ladang emisi karbon seperti saat kebakaran lahan gambut tahun
2015 di Sumatera dan Kalimantan. Berbagai upaya harus dilakukan oleh berbagai
pihak agar lahan gambut tetap berfungsi dengan baik. Salah satu cara untuk
mengembalikan lahan gambut yang telah rusak adalah dengan metode restorasi. Restorasi
gambut merupakan suatu upaya pemulihan ekosistem gambut yang telah terdegradasi
agar kondisi hidrologis, struktur dan fungsinya berada pada kondisi pulih. Oleh
karena itu, restorasi gambut diharapkan salah satu langkah yang strategis untuk
mengembalikan fungsi ekologi dari lahan gambut yang telah rusak dan akan
berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Pentingnya Restorasi Lahan Gambut
Perlunya Restorasi Gambut
Sumber : www.fao.org/3/a-c0068o.pdf
Lahan
Gambut berperan dalam menstabilkan iklim dunia. Gambut setidaknya menyimpan
sepertiga cadangan karbon dunia. Sekitar 17 juta hektar atau 10,8% daratan di
Indonesia adalah lahan gambut. Lahan gambut Indonesia menyimpan sekitar 46
gigaton dari seluruh karbon yang ada di lahan gambut dunia (Murdiyarso dan
Suryadiputra, 2004). Cadangan karbon dapat lepas ke udara saat lahan gambut
mengalami kebakaran atau permukaan tanah terpapar sinar matahari secara
langsung dan terus-menerus. Terbukanya lahan gambut seringkali menjadi pangkal
permasalahan. Seringkali pihak yang tidak bertanggung jawab melakukan pembakaran
untuk membersihkan lahan. Saat terjadi kebakaran, api akan merambat ke lapisan
bawah dan lahan gambut terus berasap. Lepasnya asap dapat menyumbangkan
pelepasan emisi karbon berlebih hingga bahan organik gambut habis. Karbon yang dilepas
secara bersamaan akan menyebabkan suhu bumi bertambah panas atau naik sekitar empat
derajat. Selain itu, pembukaan lahan akan memengaruhi siklus hidrologinya. Saat
lahannya dibuka maka akan terjadi penurunan tanah (subsidence) sehingga lahan gambut yang sifatnya hidrofobik tidak
dapat menyerap air sehingga memungkinkan terjadi banjir. Oleh karena itu, restorasi
gambut dinilai penting untuk dilakukan agar fungsi gambut sebagai penjaga iklim
dunia dan mengurangi dampak bencana dapat tercapai.
Pemetaan
merupakan langkah awal dalam melakukan restorasi lahan gambut. Pemetaan sangat
krusial untuk dilakukan karena kondisi gambut yang satu dengan lainnya memerlukan
jenis restorasi yang berbeda contohnya penentuan letak pembuatan sekat kanal
untuk pengaturan kadar air. Pemetaan gambut berfungsi untuk menentukan
persebaran lahan gambut dan menentukan lokasi gambut yang menghilang. Setelah
melakukan pemetaan lahan gambut yang perlu direstorasi, pelaku restorasi dapat
menentukan jenis restorasi yang sesuai dengan kondisi gambut kemudian menentukan
waktu dan pemangku kepentingan mana saja yang ikut terlibat dalam restorasi
lahan gambut.
Pembasahan Gambut
Sumber : https://brg.go.id/
Langkah selanjutnya yaitu Rewetting
atau pembasahan gambut. Pembasahan gambut bertujuan untuk mengembalikan
kelembaban lahan gambut. Menurut Badan
Restorasi Gambut, terdapat tiga cara untuk melakukan pembasahan gambut yaitu
pembuatan bangunan penahan air seperti sekat kanal, penimbunan kanal yang
terbuka, dan pembangunan sumur bor.
Revegetasi Gambut
Sumber : https://brg.go.id/
Ketika lahan gambut sudah kembali lembab,
lahan bisa kembali ditanami atau revegetasi. Revegetasi merupakan suatu upaya
pemulihan tutupan lahan pada ekosistem gambut melalui penanaman jenis tanaman
asli atau dengan jenis tanaman lain yang adaptif dan memiliki nilai ekonomi
pada fungsi budidaya. Menurut Badan Restorasi Gambut, terdapat beberapa cara untuk
melakukan revegetasi seperti penanaman benih endemis dan adaptif, pengayaan
penanaman (enrichment planting), dan peningkatan
dan penerapan teknik agen penyebar benih (seed
dispersal techniques) untuk mendorong regenerasi vegetasi gambut.
Revitalisasi Sumber-Sumber Mata Pencaharian Masyarakat
Sumber : https://brg.go.id/
Langkah
ini tidak hanya berhenti sampai sini saja. Revitalisasi sumber-sumber mata
pencaharian masyarakat perlu dilakukan untuk meningkatkan kesejahteraan
masyarakat yang berada di sektor gambut.
Salah satu cara untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan
pengelolaan lahan gambut seperti penanaman kelapa, karet dan sagu, menggalakkan
perikanan dan pariwisata alam.
Pengeluaran Peraturan Pemerintah No.
57 Tahun 2016 yang merupakan perubahan terhadap PP No. 71 Tahun 2014 tentang
Perlindungan dan Pengelolaan Ekosistem Gambut dapat menjadi penguatan hukum untuk
melindungi hutan gambut di Indonesia dari berbagai pihak yang tidak bertanggung
jawab. Keterlibatan dari seluruh pihak dari pemerintah hingga level masyarakat akan
menjadi kunci untuk menyukseskan target restorasi lahan gambut yang rusak.
Selain itu, kerja sama semua pihak juga sangat diperlukan agar lahan gambut
dapat dikelola secara berkelanjutan.
Platform Pantau Gambut
Sumber : http://pantaugambut.id/
Berkembangnya teknologi di era globalisasi
ini, masyarakat pada dasarnya dapat mencari informasi mengenai perkembangan
kegiatan dan komitmen restorasi ekosistem gambut yang dilakukan oleh pemerintah,
organisasi masyarakat sipil, serta pelaku usaha. Pantau gambut digagas secara
bersama-sama untuk meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan gambut
dengan menggabungkan teknologi, data terbuka, dan jaringan masyarakat. Berbagai
fitur #pantaugambut seperti pantau komitmen, peta restorasi, berbagi cerita dan pelajari diharapkan dapat membantu semua pihak agar sadar
betapa pentingnya restorasi lahan gambut dalam mengembalikan fungsi gambut.
Penutup
Restorasi
gambut memiliki peran yang penting untuk mengembalikan fungsi gambut sebagai
penjaga iklim dunia dan mengurangi dampak bencana dapat tercapai. Langkah
restorasi yang dilakukan yaitu pemetaan lahan gambut, pembasahan gambut,
revegetasi dan revitalisasi sumber mata pencaharian masyarakat. Dengan mengkombinasikan
upaya restorasi dengan platform
pantaugambut.id merupakan solusi terintegrasi yang efisien dan tepat untuk
merestorasi lahan gambut. Hal tersebut juga harus disertai dengan komitmen berbagai
pihak untuk menjaga ekosistem gambut agar fungsinya dapat dirasakan.
Referensi
Badan Restorasi Gambut. “Pembasahan Gambut” https://brg.go.id/pembasahan-gambut/
diakses pada 19 Juli 2017
Badan Restorasi Gambut. “Revegetasi” https://brg.go.id/revegetasi/ diakses
pada 19 Juli 2017
Badan Restorasi Gambut. “Revitalisasi Sumber Mata
Pencaharian” https://brg.go.id/revitalises-sumber-mata-pencaharian/
diakses pada 19 Juli 2017
Firmansyah. “Beberapa Kesepakatan Konferensi
Perubahan Iklim Paris” http://sains.kompas.com/read/2015/12/13/09090031/Beberapa.Kesepakatan.Konferensi.Perubahan.Iklim.Paris
diakses pada 17 Juli 2017.
Harsono, Soni Sisbudi. (2012). “Mitigasi dan
Adaptasi Kondisi Lahan Gambut di Indonesia dengan Sistem Pertanian
Berkelanjutan”. WACANA: Jurnal Ilmu Sosial Transformatif Edisi 27. 2 —6
Murdiyarso, D. dan Suryadiputra. (2004). “Paket
Informasi Praktis: Perubahan Iklim dan Peranan Lahan Gambut”, Bogor: Wetlands
International-Indonesia Programme dan Wildlife Habitat Canada.
Nugraha, Indra. “Tiga Bulan, Hutan dan Lahan
Terbakar Setara 4 Kali Luas Bali” http://www.mongabay.co.id/2015/10/31/tiga-bulan-hutan-dan-lahan-terbakar-setara-4-kali-luas-bali/
diakses pada 20 Juli 2017
Pantau Gambut. “Ada Apa dengan Gambut” http://pantaugambut.id/pelajari/ada-apa-dengan-gambut
diakses pada 16 Juli 2017.
Pantau Gambut. “Restorasi Gambut di Indonesia” http://pantaugambut.id/pelajari/restorasi-gambut-di-indonesia
diakses pada 16 Juli 2017.






Komentar
Setuju banget sama tulisan kamu
Kontrol pemerintah dan masyarakat juga penting dalam merestorasi lahan gambut
Senang melihat tata cara penulisan yang rapih dan dilengkapi oleh sumber yang jelas. Terima kasih sudah membuat tulisan yg menambah wawasan, Yoga.
Menurut saya akan lebih bagus apabila ditambahkan contoh penerapan dari langkah pembahasan gambut itu misalnya di daerah manaa yg sudah berhasil menjalankan program tsb. Good job, lanjutin yog 😃
Tulisan yang sangat bermanfaat untuk dibaca.